Kamis, 27 November 2014

Produk Bank Umum

Produk Bank Umum:
1. Produk disisi kewajiban neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
  • Deposito Berjangka (time deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (Nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
  • Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
  • Deposit On Call : merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemeritahuan  Kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
2. Produk disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
  1. Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
    keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
    Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya
  2. Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
  3. Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi  Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
    Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
  4. Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan).
    Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
  5. Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
  6. Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.
  7. Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
  8. Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing.
  9. Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
Produk Jasa Lainnya
  • Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya. Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer.
  • RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time &  lectronically processed.
  • Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
  • Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
  • Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
  • Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
    - Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank
    - Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah.
    - Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM
    ( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
    lainnya.
  • Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
  • Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
  • Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
  • Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada
    importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
    Jenis-Jenis L/C:
    - Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara
    sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
    - Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa
    persetujuan persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C
    - Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat
    dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
    - Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang
    waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari
    tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
    Jenis-Jenis L/C:
    - Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada
    bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
    - Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di
    bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
    - Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa
    kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada
    beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
    diajukan oleh beneficiary.
    - Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary
    untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak
    lain.
    - Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara
    berulang-ulang.
    > Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan
    oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi
    wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
    > Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu
    prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang
    nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
    Penerimaan Pembayaran :
    - Pembayaran Pajak
    - pembayaran listrik, telepon & air
    - Pembayarn uang kuliah
    - Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
    Melayani Pembayaran, seperti
    - Pembayaran gaji/upah/pensiun
    - Pembayaran Deviden
    - Pembayaran Kupon
    - Pembayaran bonus/hadiah
    Layanan penunjang pasar modal :
    - Guarantor
    - Trustee (wali amanat)
    - Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
  • Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
  • Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
  • Al-Ijarah
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Jasa
  • Al-Wakalah
  • Al-Kafalah
  • Al-Hawalah
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh
Kesimpulan :

Kesimpulan saya kita bebas memilih bank mana yang sesuai dengan kita, bisa memilih bank syariah manupun bank umum, tidak terlalu banyak perbedaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar