Produk Bank Umum:
1. Produk disisi kewajiban neraca
bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) :
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan
bunga.
> Deposito ( Deposit ) :
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
- Deposito Berjangka (time deposit) merupakan deposito
yang diterbitkan atas nama deposan (Nasabah) baik individu maupun
institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
- Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) merupakan
deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat
yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
- Deposit On Call : merupakan deposito yang berjangka
waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan
dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan
pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat
pemeritahuan Kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
2. Produk disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
- Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk
keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya - Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
- Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu
lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya. - Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang
relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik. - Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan
profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
- Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur
korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan
kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.
- Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam
rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
- Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank
luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing.
- Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur
oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
Produk Jasa Lainnya
- Kiriman Uang (transfer) : Jasa pengiriman uang via bank
baik pada bank yang sama maupun bank lainnya. Pengiriman uang dapat
dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri. Khusus
pengiriman uang luar negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah
pengirim dikenakan biaya transfer.
- RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian
akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per
transaksi dan bersifat real time & lectronically processed.
- Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau
bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses
kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring
adalah Bank Indonesia.
- Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau
Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1
minggu sampai 1 bulan.
- Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman
untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah. Kepada
nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box
serta jangka waktu penyewaan.
- Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
- Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank
- Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah.
- Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM
( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
lainnya. - Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual
beli bank notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing).
- Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan
dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
- Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada
nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
- Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan
kepada
importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
Jenis-Jenis L/C:
- Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan (diiubah) secara
sepihak oleh pembuka L/C, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
- Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat dibatalkan (diubah) tanpa
persetujuan persetujuan para pihak yang terlibat didalam L/C
- Sight L/C : L/C dengan syarat pembayaran langsung pada saat
dokumen diajukan oleh Eksportir kepada advising bank.
- Usance L/C : L/C dengan syarat pembayaran dalam tenggang
waktu tertentu misalnya 1 bulan s/d maximum 6 bulan dari
tanggal pengiriman barang atau penunjukan dokumen.
Jenis-Jenis L/C:
- Restricted L/C :L/C yang pembayarannya hanya dibatasi kepada
bank-bank tertentu saja yang tercantum didalam L/C.
- Unrestricted L/C : L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di
bank mana saja (tidak ada batasan kepada bank tertentu).
- Red Clause L/C: L/C dimana bank pembuka memberi kuasa
kepada bank pembayar untuk membayar dimuka kepada
beneficiary, sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum dokumen
diajukan oleh beneficiary.
- Transferable L/C : L/C yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk memindahkan sebagian (seluruh) nilai L/C kepada pihak
lain.
- Revolving L/C :L/C yang peggunaannya dapat dilakukan secara
berulang-ulang.
> Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi
wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
> Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu
prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang
nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
- Pembayaran Pajak
- pembayaran listrik, telepon & air
- Pembayarn uang kuliah
- Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
Melayani Pembayaran, seperti
- Pembayaran gaji/upah/pensiun
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran Kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
- Guarantor
- Trustee (wali amanat)
- Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
- Al-Wadi’ah
(jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank
dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan
mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
- Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi
nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi
hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari
muzara’ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu
dari hasil panen.
Jual beli
- Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah
500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
- Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan
di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang
dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan).
Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan
sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli
kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya
pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
- Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di
mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau
dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan
penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat
secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang
mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan
pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
- Al-Ijarah
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Jasa
- Al-Wakalah
- Al-Kafalah
- Al-Hawalah
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan
syariah, yang merupakan akad gadai
yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh
Kesimpulan :
Kesimpulan saya kita bebas memilih
bank mana yang sesuai dengan kita, bisa memilih bank syariah manupun bank umum,
tidak terlalu banyak perbedaan.