Jumat, 20 April 2018

In syaa Allah Bermanfaat


Insya Allah di Mudahkan 😇



jangan lupa Al Kahfi nya, Jum'at Mubarak 😇




Dzikir pagi dan petang 😇

Sejarah Pembentukan Badan Kebijakan Fiskal

Sejarah Pembentukan Badan Kebijakan Fiskal


Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merupakan unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional.
Cikal bakal berdirinya BKF tidak bisa lepas dari penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN di awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970 oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan, yang selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Sesuai dengan perkembangan zaman, maka dirasakan Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN sangat erat kaitannya tidak saja dengan perkembangan keuangan negara, tetapi juga dengan perkreditan dan neraca pembayaran. Karena itu pada tahun 1987 dibentuklah unit setingkat eselon I, yaitu Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP)1. Unit ini melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
Tahun 1993, BAKNP&NP lebih dikembangkan dengan menambahkan fungsi penelitian dan pengembangan, dan namanya berubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM)2, yang terdiri dari lima unit eselon II, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan.
Seiring dengan berjalannya waktu, BAKM mengalami penajaman dan pergeseran fungsi. Pada tahun 2001 berubah nama menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF)3. Penataan organisasi ini memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat Analisa Belanja Negara.
Untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi, maka pada tahun 2004 dilakukan penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI)4dibentuk dengan menggabungkan beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. BAPEKKI terdiri dari enam unit eselon 2, yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.
Pada tahun 2006 kembali dilakukan penyempurnaan. BAPEKKI berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF)5 dengan tugas utama menjadi unit perumus rekomendasi kebijakan dengan berbasis analisis dan kajian atau lebih dikenal dengan research based policy. BKF memiliki enam unit eselon 2, yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan. Tahun 2008, BKF melakukan sedikit penyesuaian tugas dan fungsisehingga struktur organisasi di lingkungan BKF menjadi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional, dan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal.
Selanjutnya di tahun 2009 dilakukan kembali penyesuaian tugas dan fungsi BKF. Perubahan utama adalah memecah Pusat Kerja Sama Internasional menjadi dua unit eselon II dengan pertimbangan beban kerja yang semakin tinggi dan penambahan fungsi terkait kebijakan pembiayaan perubahan iklim7. Pusat Kerja Sama Internasional dipecah menjadi Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral dan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang sangat dinamis, BKF kembali melakukan evaluasi organisasi dengan pertimbangan peningkatan beban kerja dan adanya tambahan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan. Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dihapuskannya Bapepam LK menjadi landasan utama BKF harus melakukan perubahan. Sejak 2015 fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam LK diamanatkan untuk dilaksanakan oleh BKF, di bawah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Dengan demikian, secara utuh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada saat ini terdiri atas tujuh unit eselon 2, yaitu 8:
  1. Sekretariat Badan (Setban)
  2. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)
  3. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)
  4. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM)
  5. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK)
  6. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM)
  7. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB)

  1. Keppres Nomor 36 Tahun 1987, tentang Susunan dan Organisasi Departemen, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/KMK.01/1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1993, tanggal 6 Januari 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Analisa Keuangan dan Moneter
  3. Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000, tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan tanggal 3 Januari 2001
  4. Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan                                                                                                                                                                                                                                  Sumber : http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-profil.asp

Kurs Rupiah

KMK Nomor 17/KM.10/2018
Tanggal Berlaku: 18 April 2018 - 24 April 2018 
No
Mata Uang
Negara (Kode)
Nilai
Perubahan
1
Dolar
Amerika Serikat (USD)
13,770.00 
0.01 %
2
Dolar
Australia (AUD)
10,690.29 
0.89 %
3
Dolar
Kanada (CAD)
10,942.51 
1.26 %
4
Kroner
Denmark (DKK)
2,284.76 
0.57 %
5
Dolar
Hongkong (HKD)
1,754.09 
-0.00 %
6
Ringgit
Malaysia (MYR)
3,547.35 
-0.33 %
7
Dolar
Selandia Baru (NZD)
10,138.41 
0.97 %
8
Kroner
Norwegia (NOK)
1,771.31 
0.50 %
9
Poundsterling
Inggris (GBP)
19,640.12 
1.25 %
10
Dolar
Singapura (SGD)
10,505.06 
0.22 %
11
Kroner
Swedia (SEK)
1,637.93 
-0.24 %
12
Franc
Swiss (CHF)
14,335.06 
-0.14 %
13
Yen
Jepang (JPY)
12,852.50 
-0.19 %
14
Kyat
Myanmar (MMK)
10.42 
0.10 %
15
Rupee
India (INR)
210.74 
-0.46 %
16
Dinar
Kuwait (KWD)
45,914.45 
0.07 %
17
Rupee
Pakistan (PKR)
119.00 
0.06 %
18
Peso
Philipina (PHP)
264.66 
0.13 %
19
Riyal
Saudi Arabia (SAR)
3,671.69 
0.01 %
20
Rupee
Sri Lanka (LKR)
88.37 
-0.12 %
21
Bath
Thailand (THB)
441.46 
0.21 %
22
Dolar
Brunei Darussalam (BND)
10,422.99 
-0.08 %
23
Euro
Euro (EUR)
17,014.85 
0.56 %
24
Yuan
Renminbi Tiongkok (CNY)
2,195.01 
0.44 %
25
Won
Korea (KRW)
12.88 
-0.31 %
* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Sumber :  http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-kurs-db.asp